Program Doktor adalah program pendidikan strata 3 (S3) yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi. Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 212/U/1999, tanggal 6 September 1999, tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor, tujuan dari Pendidikan Doktor adalah untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut :

  • Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas Ilmiah,
  • Bersifat terbuka, tanggap terhadap perkembangan ilmu, teknologi, dan kesenian, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat,
  • Memiliki wawasan dan kemampuan dasar keilmuan dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk mengadaptasi dan/atau menciptakan metodologi baru yang akan dipergunakannya dalam melakukan telaah taat kaidah,
  • Menguasai pendekatan teori, konsep, dan paradigma yang paling sesuai dengan bidang keahliannya,
  • Akrab dengan permasalahan dan karya serta pemikiran mutakhir para ahli dalam kawasan keahliannya,
  • Mampu mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam kawasan keahliannya untuk menemukan jawaban dan/atau memecahkan permasalahan yang kompleks termasuk memerlukan pendekatan lintas disiplin, dan
  • Mampu mengkomunikasikan pemikiran serta karyanya baik dengan sejawat maupun khalayak yang lebih luas.